Selasa, 20 November 2012

Sekilas Tentang Cyber Crime

Cyber Crime Dapat Diartikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum  Dan/Atau Tanpa Hak Berbasis Teknologi Informasi Atau Dengan Memakai Komputer Dan/Atau Jaringan Komputer Sbg Sarana Atau Alat Sehingga Menjadikan Komputer Dan/Atau Jaringannya Sebagai Obyek Maupun Subyek Tindak Pidana Yang Dilakukan Dengan Sengaja

CYBER CRIME WITH VIOLENCE(MENGANDUNG KEKERASAN)
  1. Cyberterrorism
  2. Assault by Threat (serangan dgn ancaman)
  3.  Cyberstalking (penguntitan di Internet)
  4.  Child Pornography (pornografi anak)
CYBER CRIME WITHOUT VIOLENCE (TDK MENGANDUNG KEKERASAN)
  1. Cybertrespass (memasuki jaringan tanpa izin)
  2. Cybertheft (mencuri informasi)
  3. Cyberfraud (Penipuan di internet)
  4. Destructive Cybercrimes (merusak jaringan)
  5. Cyber Prostitute Ads (iklan internet prostitusi)
  6. Cybergambling (perjudian di Internet)
  7. Cyber Drugs Sales (penjualan obat & narkotika di internet)
  8. Cyber Laundering
  9. Cybercontraband
4 (EMPAT) AJARAN MENENTUKAN LOCUS DELICTI
  1. Tempat di mana pelaku ketika melakukan suatu TP
  2. Tempat dimana alat yg digunakan bekerja.
  3. Tempat terjadinya suatu akibat, yg merupakan penyempurnaan dari TP yg telah terjadi
  4. Gabungan dari ketiga-tiganya atau 2 (dua) di antara ajaran-ajaran tsb.

PENENTUAN LOCUS & TEMPUS DELICTI
  1. Dimana pelaku meng-upload data ke internet/ melakukan serangan thd korbannya melalui jaringan internet
  2. Server tempat dimana website tsb berada & dimana saja sepanjang web sites dpt diakses melalui internet serta termasuk akibat yg ditimbulkan
  3. Tempus Delicti/ waktu kejadian diketahui berdasarkan log file


BEBERAPA HAL YG PERLU DIPERHATIKAN DLM PENYIDIKAN (SESUAI UU NO. 11 THN 2008)

KUHAP and UU Penyidikan tindak pidana dibidang IT dan Transaksi Elektronik ITE (Psl. 42)
Hrs memperhatikan (Psl 43 (2)):
  1. Perlindungan thd privasi
  2. Kerahasiaan
  3. Kelancaran layanan publik
  4. Integritas data
  5. Penggeledahan &/Penyitaan thd sistem elektronik, harus mendapat Ijin ketua PN setempat
  6. Penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan umum

Tidak ada komentar: